7 Kecamatan di Kabupaten Serang akan Mengelola Sampah Sendiri

Struktur Organisasi

Dari tujuh belas kecamatan di Kabupaten Serang, ada tujuh yang menghasilkan jumlah sampah rumah tangga tertinggi. Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Ratu Tatu Chasanah akan memberikan kewenangan pengelolaan sampah kepada pemerintah kecamatan terkait. Kecamatan yang akan mendapatkan kewenangan ini adalah Kibin, Kragilan, Ciruas, Cikande, Cinangka, Anyar, dan Kramatwatu.

Menurut Freddy Sinurat, Kepala Bidang Rencana Pembangunan Prasarana dan Pengembangan Wilayah (Renbang Prasbangwil) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang, rencana pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah kepada tujuh kecamatan masih dihadapkan pada masalah yang belum terselesaikan. Salah satu alasannya adalah jarak tempuh yang jauh dan jumlah armada pengangkut sampah yang terbatas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, kami akan menyerahkan pengelolaan sampah kepada tujuh kecamatan yang ditunjuk. Ini termasuk personel dan penempatan tempat sampah. Hal ini dijelaskan oleh Freddy selama rapat tentang pelaksanaan rencana pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah yang diadakan di aula kantor Bappeda Kabupaten Serang.

DLH telah menganalisa dan memilih Kibin, Kragilan, Ciruas, Cikande, Cinangka, Anyar, dan Kramatwatu sebagai tujuan utama untuk program pengelolaan sampah. Tujuh kecamatan ini terletak di wilayah perkotaan yang menghasilkan volume sampah yang paling besar. Menurut Freddy dari DLH, karakteristik wilayah tersebut meliputi berbagai aktivitas seperti perdagangan di pasar, industri, pariwisata dan jasa. Hal ini membuat ketujuh kecamatan tersebut menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan kecamatan lainnya. Daerah pedesaan cenderung memiliki volume sampah yang lebih sedikit karena banyak warga menyimpannya daripada membuangnya.

Salah satu tugas terpenting Bupati Tatu adalah mengelola dan memanfaatkan sampah secara efisien dan bertanggung jawab. Untuk memenuhi kewajiban ini, dia telah menyusun rencana untuk memberikan otoritas pengelolaan sampah kepada personel yang terlatih dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, masih ada detail yang perlu dikaji lebih lanjut, seperti masalah retribusi. Kami akan membahasnya dalam rapat berikutnya.”

Menurut Freddy, kecamatan yang ditargetkan dapat mengelola sampah sendiri pada Januari 2018 adalah tujuh kecamatan. Sebelum ini bisa terlaksana, Bappeda akan memastikan semua legalitasnya telah dipenuhi. Kewenangan pemerintah kecamatan akan ditentukan oleh Bappeda, mulai dari tugas hanya mengumpulkan sampah hingga mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kami masih dalam pembicaraan dengan DLH mengenai manajemennya. Saat ini, pengelolaannya masih dipegang oleh DLH. Namun nantinya, akan ada pemindahan sebagian tugas ke tujuh kecamatan itu,” paparnya.]

Menurut Freddy, pelimpahan kewenangan dari DLH akan memberikan tambahan anggaran untuk pemerintah kecamatan. Anggaran ini akan dialokasikan untuk biaya operasional BBM, perawatan bak sampah, dan pembayaran honor petugas pengangkut sampah.

Menjaga kendaraan agar selalu dalam kondisi baik adalah tantangan besar bagi para pengelola sampah. Setiap hari, rata-rata ada tiga kali perjalanan. Hanya untuk operasional pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten Serang, DLH harus mengeluarkan dana sekitar Rp 8,9 miliar. Ditambah lagi dengan hampir 100 personel yang bekerja di bidang ini menambah kompleksitasnya. Hal ini diungkapkan oleh Freddy saat dimintai komentarnya.

Menurut Asep Herdiana, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang, tujuh kecamatan di wilayahnya menghasilkan setidaknya 162 meter kubik sampah rumah tangga setiap hari. Angka ini didasarkan pada jumlah armada yang digunakan oleh DLH untuk mengumpulkan sampah dari tujuh kecamatan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan ini, DLH harus menggunakan 27 armada yang bekerja di seluruh wilayah tersebut. Setiap kecamatan menerima empat armada yang mampu mengangkut enam meter kubik sampah. “Ini adalah volume yang berhasil ditangani,” jelas Asep.

Produksi sampah di tujuh kecamatan Kibin, Kragilan, Ciruas, Cikande, Cinangka, Anyar, dan Kramatwatu jauh melebihi kapasitas pengolahan sampah yang ada. Meskipun sudah tertangani sebagian kecil, sekitar 95 persen dari jumlah sampah tersebut tetap terbuang ke alam bebas. Masalah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pemerintah untuk mencari solusi yang lebih efektif dalam mengelola sampah secara signifikan.

Menurut Asep, jumlah sampah yang ditangani oleh tujuh kecamatan itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan lain. Bahkan, volume sampah per hari di luar tujuh kecamatan hanya memerlukan satu armada pengangkut karena jumlahnya rata-rata hanya enam meter kubik per hari. Meskipun demikian, pencapaian dalam menangani sampah tersebut patut diapresiasi.