Pemkab Serang segera tertibkan empat pasar di Cikande

Struktur Organisasi

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan penertiban di empat pasar tradisional yang berada di Kecamatan Cikande. Langkah ini dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di lokasi pasar.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan Cikande, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengadakan Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan OPD terkait di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada hari Senin (22/8). Penertiban ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang telah disampaikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pasar.

Terdapat empat Pasar tradisional di Kecamatan Cikande, yaitu Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.

Ajat mengatakan bahwa penertiban dimulai dari surat yang diterima dari masyarakat melalui kecamatan, yang menyampaikan ketidaknyamanan mereka terhadap pasar yang menghalangi jalan. Para pedagang kaki lima telah berjualan di bahu jalan, menyebabkan masalah bagi masyarakat sekitar.

Beberapa OPD yang terlibat dalam rapat penertiban ini adalah Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan perwakilan Camat Cikande Moch Agus serta Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar. Semua berkolaborasi untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.

Saat ini, beberapa pasar telah ditata, seperti Pasar Cimol, Pasar Mambo, dan Pasar Banjar. Namun, masih ada tugas yang belum selesai yaitu penataan Pasar Ciherang.

Semua pasar yang menggunakan bahu jalan tidak ditoleransi oleh masyarakat karena mengganggu pengguna jalan. Hal ini telah menciptakan ketidakaturan yang perlu diatasi, menurut Ajat.

Ajat menjelaskan bahwa Satpol PP tidak melakukan penertiban tanpa alasan yang jelas, tetapi ini dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebelum melakukan tindakan, sosialisasi juga telah dilakukan kepada para pedagang untuk memberikan pengertian mengenai hal tersebut.