Termasuk Pasar Ciherang Yang Dikeluhkan Pengendara, Satpol PP Akan Tertibkan 4 Pasar di Cikande

Sebagai respons atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan Cikande, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menindaklanjuti dengan melakukan penertiban di empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tindakan penertiban tersebut.
Setelah mengadakan Rapat Koordinasi untuk Penertiban Pasar dengan perwakilan dari berbagai organisasi seperti Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Cikande Moch Agus, dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada Senin, 22 Agustus 2022, Ajat menyampaikan hal-hal yang telah dibahas.
Beberapa pasar seperti Pasar Cimol, Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang telah mengalami penertiban karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan serta menyebabkan keluhan dari masyarakat. Menurut Ajat, hal ini perlu dilakukan untuk mempertahankan keteraturan dan keamanan bagi semua pihak.
Menurut Ajat, tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bukan semena-mena, tetapi sudah sesuai dengan standar operasional atau SOP yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebelumnya, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sebelum melaksanakan tindakan penertiban.